PANDEGLANG - Tersangka baru muncul di awal tahun 2026 ini, di mana Kepala Desa Sidamukti berinisial KI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang. Dugaan kuat menjerat KI adalah penyalahgunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan masyarakat Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus ini mencuat berkat laporan dari masyarakat yang resah melihat adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, yang kemudian menemukan celah pidana dalam sepak terjang Kades KI.
"Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti, " ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada awak media pada Rabu (7/1/2025). Ia menambahkan bahwa proses pengusutan berjalan lancar, berawal dari laporan masyarakat hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka.
Menurut Ipda Hansen, setelah melalui tahapan penyidikan yang matang, Kades KI yang semula berstatus saksi pelapor, kini resmi menyandang status tersangka. Hal ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana desa.
"Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti, " ungkap Ipda Hansen F Simamora.
Modus operandi yang diduga dilakukan KI adalah menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Dana yang seharusnya digunakan untuk program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tahun anggaran 2022 dan 2023, diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta. Angka fantastis ini dihitung berdasarkan temuan Inspektorat dan para ahli yang dilibatkan dalam audit.
"Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta, " jelas Ipda Hansen F Simamora.
Meskipun statusnya sudah tersangka, Ipda Hansen F Simamora menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami detail modus operandi yang digunakan oleh KI. Hingga berita ini diturunkan, tersangka KI belum ditahan.
Menanggapi isu penahanan, Ipda Hansen F Simamora memberikan klarifikasi. "Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka, " tegasnya. (PERS)

Updates.