SPPG Sudimampir Cikedal Diduga Belum Miliki SLHS dan IPAL Standar BGN Tapi Tetap Beroperasi Jadi Sorotan Aktivis

    SPPG Sudimampir Cikedal Diduga Belum Miliki SLHS dan IPAL Standar BGN Tapi Tetap Beroperasi Jadi Sorotan Aktivis
    SPPG Sudimampir Cikedal Diduga Belum Mengantongi Sertifikat SLHS

    PANDEGLANG, - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Bojong Canar Kampung Sudimampir, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang-Banten jadi sorotan publik.

    Pasalnya, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum mengantongi Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya pun dinilai belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN). Hal itu memicu protes warga setempat juga aktivis pemuda Cikedal.

    Aris Doris seorang aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat ini pun kepada media ini membenarkan, adanya dugaan jika SPPG Sudimampir, belum mempunyai sertifikat laik Higenis sanitasi (SLHS),

    Bahkan kata Doris, dari hasil pantauannya di lokasi, pembuangan air limbah SPPG tersebut, dibuang langsung ke tempat penampungan air terbuka yang mengalir ke irigasi.

    "Kami anggap pihak mitra SPPG Sudimampir  belum mempunyai dan  mengurus SLHS, "  ujar Doris, Rabu (18/2/2026).

    Persoalan ini lanjut Doris, tidak bisa dianggap sepele, justru ini merupakan persoalan yang serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga sekitar dan penerima manfaat.

    "Sikap mitra SPPG yang tetap menjalankan operasional meski tanpa SLHS dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional. Padahal, BGN telah berulang kali menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum SPPG beroperasi, " Ungkapnya

    Dikatakan, BGN menekankan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kelayakan proses produksi.

    Operasional SPPG tanpa SLHS dinilai sama dengan mengesampingkan prinsip perlindungan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

    "Selain belum mengantongi SLHS, sistem IPAL yang digunakan juga diduga belum sesuai standar BGN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan risiko terhadap keamanan pangan." terang Aris Doris.

    Doris kembali menegaskan, dengan berbagai temuan, publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait. Pembiaran terhadap SPPG yang beroperasi tanpa SLHS, patut diduga melanggar ketentuan BGN dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah kecamatan Cikedal. sekaligus mempertaruhkan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.

    Upaya konfirmasi dari aktivis cikedal melalui pesan WhatsApp kepada inisial I selaku Kepala SPPG telah dilakukan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menanggapi, kendati pesan tersebut terbaca.

    Situasi ini semakin menguatkan dugaan, bahwa pengelolaan SPPG Sudimampir dilakukan tanpa kepatuhan penuh terhadap standar, serta mengesampingkan aspek keamanan pangan.***

    mbg cikedal sppg sudimampir pandeglang
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Pesan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang...

    Artikel Berikutnya

    Guru SDN 1 Wirasinga Mekarjaya Jelaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut dan Hantar Kunjungan Kerja Wamenhan RI di Makassar
    Satgas Gulbencal TNI AD Percepat Pemulihan SMPN 26 Takengon, Pastikan Sekolah Segera Kembali Digunakan
    Polsek Warunggunung Gelar Patroli Antisipasi Kenakalan Remaja di Bulan Ramadhan
    THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Cek Komponennya!
    Wakil Kepala BGN: Seleksi Mitra SPPG Dilakukan Secara Transparan dan Diverifikasi secara Independen

    Ikuti Kami